Inilah Pasal Yang Dikenai Jago Tersangka Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
![]() | ||
|
Diketahui H diculik sejak usia 13 tahun pada 2003 silam.
Iqbal menerangkan saat hendak menyetubuhi, Jago menunjukan foto pria yang
disebut sebagai Amrin kepada H. Iqbal menambahkan Jago mengatakan kepada H
bahwa Amrin adalah jin yang akan merasuki tubuhnya.
“Lalu mengatakan Amrin itu jin yang
akan masuk ke tubuh tersangka. Tersangka mengakui itu (kepada polisi), bahwa
Amrin itu ya dirinya sendiri,” sambung dia.
Iqbal menegaskan Jago dikenai Pasal
76D, 76E dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago
adalah 15 tahun penjara.
![]() |
Celah batu tempat H (28) tinggal selama 15 tahun Foto: dok.
Istimewa
|
H ditemukan di sela bebatuan besar di dekat rumah dukun bernama Jago pada kemarin, Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Minggu (5/8). 2003 silam, keluarga pernah membawa H untuk berobat alternatif ke Jago.
Beberapa saat setelah itu, H dinyatakan hilang dari keluarganya. Kepada keluarga H, Jago berpura-pura menerawang keberadaan H dan mengatakan H telah pergi jauh.
Comments
Post a Comment