Tes Kejiwaan Merupakan Tes Yang Harus Dilewati Capres Cawapres
Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) resmi mendaftar ke KPU untuk berlaga dalam Pilpres 2019. Setelah itu, mereka bakal menjalani pemeriksaan kesehatan. Apa saja yang dicek?
"Mulai dari luar mata, telinga, gigi, dan di (organ) dalam," kata komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Bukan hanya fisik, pemeriksaan kejiwaan juga bakal dilakukan. Berdasarkan aturan, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani ataupun rohani dalam menjalankan tugas.
Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendapat giliran tes kesehatan pada Minggu, 12 Agustus 2018. Disusul keesokan harinya pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin, 13 Agustus 2018.
Standar pemeriksaan kesehatan itu, disebut Hasyim, ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang kemudian diterjemahkan KPU dalam surat keputusan. Pemeriksaan kesehatan nantinya dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Itu yang menentukan adalah Ikatan Dokter Indonesia, itu kemudian dijadikan bahan SK (surat keputusan) oleh KPU (sebagai) petunjuk teknis standar kesehatan," imbuh Hasyim.
Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Baca Juga-Jajanan penyebap keracunan yang paling sering kita jumpai
Comments
Post a Comment